Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bentuk kegiatan akademik yang
bersifat Intra Kurikuler dengan bobot 3 (tiga) Sistem Kredit Semester
(SKS) yang dimaksudkan untuk memberikan tambahan pengalaman terstruktur
bagi mahasiswa dalam mengimplementasikan konsep teori yang telah
diperoleh di dalam kelas. Praktik Kerja Lapangan merupakan bagian
integral dari keseluruhan kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Jenjang
Strata Satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Majalengka. Pelaksanaan PKL
mencakup observasi, analisis, dan pemecahan masalah, serta kegiatannya
dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur yang memadukan konsep
teoritis dan empiris dalam rangka membentuk mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Majalengka sebagai calon intelektual yang profesional,
mandiri, dan berjiwa hukum.
Atas dasar hal tersebut Fakultas
Hukum Universitas Majalengka melaksanakan kegiatan Praktik Kerja
Lapangan (PKL). Mahasiswa Peserta PKL Fakultas Hukum Universitas
Majalengka yang secara resmi dilepas oleh Rektor Universitas Majalengka,
Prof. Dr. H. A. Yunus, Drs., M.B.A., M.Si. pada hari Kamis, 16 Januari
2014. Dalam sambutannya Rektor Universitas Majalengka, memberikan
catatan dan kritikan yang sangat membangun terhadap rangkaian
pelaksanaan acara pelepasan PKL tersebut. Dalam sambutannya pula Rektor
Universitas Majalengka, menyampaikan pesan kepada para mahasiswa untuk
memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kegiatan PKL ini untuk menimba ilmu
dan pengalaman sebanyak-banyaknya di lapangan.
Pelaksanaan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Hukum Universitas Majalengka
dilaksanakan di Pengadilan Negeri selama satu bulan. Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Majalengka yang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL)
adalah sebanyak 28 orang yang terdiri dari 25 orang laki-laki dan 3
orang perempuan. Selamat melaksanakan PKL.
Posting Komentar