Akreditasi merupakan suatu upaya pemerintah untuk menstandardisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi. Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi perguruan tinggi/institusi.
Meskipun baru berjalan tiga tahun, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BAN-PT berdasarkan penilaian yang dilakukan sebelumnya pada pelaksanaan kunjungan/visitasi selama 3 hari yaitu tanggal 23 s.d. 25 Juni 2013 yang dihadiri dua orang Asesor BAN PT yaitu Prof. Dr. M. Arifin Hamid, SH., MH. (UNHAS) dan Dr. Surya Anoraga, SH., M.Hum. (UMM).
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 24 Agustus 2013, mendapatkan akreditasi dengan nilai 245 dan mendapatkan peringkat C, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 174/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VIII/2013 Tentang : Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana.
Nilai dan peringkat akreditasi yang telah didapatkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa menerbitkan ijazah!
Saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar. Oleh karena itu apabila mau kuliah, pilihlah program studi yang minimal terakreditasi C. Bravo Fakultas Hukum UNMA. (endher)
Meskipun baru berjalan tiga tahun, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BAN-PT berdasarkan penilaian yang dilakukan sebelumnya pada pelaksanaan kunjungan/visitasi selama 3 hari yaitu tanggal 23 s.d. 25 Juni 2013 yang dihadiri dua orang Asesor BAN PT yaitu Prof. Dr. M. Arifin Hamid, SH., MH. (UNHAS) dan Dr. Surya Anoraga, SH., M.Hum. (UMM).
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka, berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tanggal 24 Agustus 2013, mendapatkan akreditasi dengan nilai 245 dan mendapatkan peringkat C, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 174/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VIII/2013 Tentang : Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Pada Program Sarjana.
Nilai dan peringkat akreditasi yang telah didapatkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Majalengka berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa. Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak bisa menerbitkan ijazah!
Saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar. Oleh karena itu apabila mau kuliah, pilihlah program studi yang minimal terakreditasi C. Bravo Fakultas Hukum UNMA. (endher)