Universitas Majalengka dalam rangkaian
memperingati Sewindu Unma, menyelenggarakan Seminar Nasional dengan
topik “PERKEMBANGAN KEWENANGAN DAN TUGAS KOMISI YUDISIAL PASCA LAHIRNYA
PUTUSAN MK NOMOR 27/PUU-XI/2013 DAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2013” pada hari
Sabtu, 22 Maret 2014 di Auditorium Universitas Majalengka Jawa Barat.
Hadir sebagai pembicara yaitu Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.
(Ketua Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial
Republik Indonesia). Seminar Nasional ini diawali dengan sambutan dari
Rektor Universitas Majalengka kemudian dilanjutkan dengan pembukaan
seminar secara resmi oleh Wakil Bupati Majalengka, Dr. H.Karna Sobahi,
M.MPd.
Kegiatan seminar yang dipandu moderator Dr. H.Muhamad Rakhmat, S.H., M.H. ini dihadiri kurang lebih 500 orang yang terdiri dari pejabat struktural, dosen, staf, mahasiswa, pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab. Majalengka, jaksa, hakim, advokat, tokoh-tokoh agama,akademisi, organisasi kemasyarakatan pemuda, mahasiswa, pelajar, dan undangan lainnya.
Ketua Komisis Yudisial RI sebagai pembicara selain memaparkan tentang keberadaan Lembaga Negara Komisi Yudisial RI juga menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum sebagaimana perkembangan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial pasca lahirnya Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Rangkaian kegiatan seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diberikan kepada peserta seminar baik dari kalangan akademisi, profesi maupun mahasiswa.
Kegiatan seminar yang dipandu moderator Dr. H.Muhamad Rakhmat, S.H., M.H. ini dihadiri kurang lebih 500 orang yang terdiri dari pejabat struktural, dosen, staf, mahasiswa, pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab. Majalengka, jaksa, hakim, advokat, tokoh-tokoh agama,akademisi, organisasi kemasyarakatan pemuda, mahasiswa, pelajar, dan undangan lainnya.
Ketua Komisis Yudisial RI sebagai pembicara selain memaparkan tentang keberadaan Lembaga Negara Komisi Yudisial RI juga menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam mengawasi aparat penegak hukum sebagaimana perkembangan kewenangan dan tugas Komisi Yudisial pasca lahirnya Putusan MK Nomor 27/PUU-XI/2013 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Rangkaian kegiatan seminar ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diberikan kepada peserta seminar baik dari kalangan akademisi, profesi maupun mahasiswa.